Suara Indonesia News|Duri. Seorang bergelar “Maha Guru” yang beroperasi dengan modus pengobatan Spritual ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan menyetubuhi terhadap pasiennya.
Tersangka berinisial ZM (42) ditangkap di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. (4/07-25)
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Prima, ZM beserta suami korban RR (28) yang turut serta membantu aksi kejahatan diringkus setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban ST (20) pada Jumat silam (27/06/25).
“Proses hukum terhadap kasus ini belum tuntas, masih terus didalami hingga jelas konstruksinya,” ujar Prima, Kamis (4/6/2025) di Mapolsek Mandau.
ZM melakukan aksinya dengan cara meminta pasien untuk melakukan ritual pengobatan yang sebenarnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan norma Agama.
Korban ST yang merasa tidak nyaman kemudian melapor kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ZM dan RR.
Dari hasil pemeriksaan, ZM telah melakukan tindakannya tidak senonoh bahkan sampai menyetubuhi pasiennya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti korban dan kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Prima.
ZM dan RR dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 15 UU RI Nomor 22, terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih pengobatan jasa paranormal serta melaporkan tindakan tidak pantas kepada pihak berwajib. (Mus)