Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha Jemput Aspirasi Warga Kelurahan Air Jamban

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha Jemput Aspirasi Warga Kelurahan Air Jamban

323 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.IP, melaksanakan kegiatan reses di jalan Nusantara II, RW 02 RT 02, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis (10/07-2025).

Hadir dalam kegiatan reses tersebut, Lurah Air Jamban Rifky Ellyaningsih S.STP. M.Si, Ketua RW 02 Depi Antinol, Ketua RT 01 Sitimutiah, Ketua RT 02 Nety H Darna, Ketua RT 03 Novita, Ketua RT 04 Sudirman, Ketua Masjid Muthmainnah Sukandra, Pemuka masyarakat Sangkot dan tokoh agama Aswin Agus serta ratusan warga turut hadir.

Sebagai pembuka kegiatan reses, ucapan terima kasih di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat, Sangkot, atas kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, bersilaturahmi bersama warga.

“Tentu kami sangat berterimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha dalam kegiatan reses dan bersilaturahmi bersama warga, semoga pertemuan ini nanti dapat bermanfaat dan apa yang jadi aspirasi dari warga dapat terlaksana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sangkot, menitip pesan kepada ketua DPRD Kabupaten Bengkalis agar dapat membantu atau jadi perhatian terhadap guru MDA Masjid Muthmainnah, selama ini di keluhkan mengenai honor yang belum mereka terima.

Lurah Air Jamban Rifki Eliayaningsih,
menyampaikan rasa syukurnya dimana selama ini warga Air Jamban yakni warga RW 02 terkhusus rumah ibadah masjid Muthmainnah telah banyak mendapat bantuan dari pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Alhamdulillah kami juga mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni yang telah banyak mengucurkan bantuan untuk masjid kita Muthmainnah ini, jadi apa yang masih kurang, semoga bapak Ketua DPRD dapat menambahkannya,” tutur ibu lurah Air Jamban.

Kegiatan reses oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai mana yang telah di atur Undang-undang, merupakan masa sidang III selama enam hari berturut-turut, terhitung dari tanggal 8 hingga 13 Juli 2025.

“Reses merupakan suatu kewajiban oleh setiap anggota DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat konstituen di daerah pemilihan yang nantinya akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis,” jelas Septian Nugraha.

Terkait dengan aspirasi masyarakat yang mengemuka dalam sesi tanya jawab, ada yang menjadi catatan tersendiri oleh Septian Nugraha, seperti, honor guru MDA, Drumband untuk Murid MDA, ini akan menjadi perhatian.

“Saya tidak mau berjanji, tapi dua hal ini menjadi catatan nanti kita bahas di sidang DPRD bersama Eksekutif,” ujar Septian.

Dalam kesempatan itu juga, Septian langsung mengabulkan minta bantuan berupa 60 kursi, masing-masing 30 kursi untuk RT 02 dan 30 kursi untuk RT 04. Serta pembuatan sumur bor umum.

“Untuk sumur bor umum, besok langsung cari pekerjanya, mengenai biaya, saya kasi bersama Buk Lurah Air Jamban, tak payah kan,” tutup Septian yang di sambut aplus oleh ratusan warga yang hadir. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY