INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 453 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Dari jumlah tersebut, 21 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Remisi umum diberikan dengan pengurangan hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun peringatan kemerdekaan RI berkisar antara 1 hari hingga maksimal 3 bulan,” ujar Berthoni, Minggu (17/8/2025).
Dari total 690 warga binaan Lapas Indramayu, sebanyak 453 orang berhak menerima remisi, sedangkan sisanya masih belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Fery berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas.
“Harapan kami, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk lebih giat lagi mengikuti pembinaan dan berperilaku baik, agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab. Tentunya hal tersebut dapat mengembalikan baik hidup, penghidupan, maupun kehidupan mereka di masyarakat,” harapnya. (Toro)