Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Dilapangan

Lemahnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Dilapangan

99 views
0
SHARE

Opini, Oleh Hamma, S.SY, SH

MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Disaat Masyarakat Mengalami Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Maka Disinilah Peranan Pemerintah Hadir Ditengah-tengah Masyarakat, Untuk Mencari Solusi Apa Penyebab Kelangkaan Tersebut. Serta menindak tegas bagi para penimbun elpiji yang tidak punya izin penyalur. Kasihan masyarakat mengeluarkan duitnya Rp. 35.000 dalam 1 kali tukar isi tabung LPG 3 kilogram.

Padahal Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Regulasi itu mengatur, hanya subpangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diizinkan menjual tabung LPG tiga kilogram.

Pemerintah mengeklaim keputusan ini diambil untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, seperti gas melon, tepat sasaran dan harga jualnya sesuai aturan.

“Sekarang tata kelolanya lagi diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji tiga kilogram,” kata Bahlil, pada 1 Februari lalu.

Namun dampak yang terjadi dimasyarakat, tidak selaras apa yg dikatakan oleh menteri ESDM tersebut. Faktanya didalam kabupaten Mamuju masih terdapat selain sub pangkalan resmi menjual tabung LPG 3 kilogram tersebut,

Dengan harga sangat drastis tinggi seperti diatas. ini perlunya pengawasan pemerintah agar supaya kebutuhan masyarakat betul-betul terpenuhi dengan adanya subsidi gas elpiji 3 kilogram. Selasa 7 Oktober 2025.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY