Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Jenis Botol Miras Dimusnahkan

Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Jenis Botol Miras Dimusnahkan

203 views
0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Upaya dalam penegakan larangan rokok ilegal tertuang berdasarkan Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor.11 tahun 1995 tentang cukai dan penegakan Perda Kabupaten Indramayu, Nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol, terus ditegakan.

Sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol, serta 310 liter tuak, ciu serta jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman eks Gedung Wisma Haji Indramayu. pada Jumat, (10/10/2025).

Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang tanpa izin cukai, terutama di wilayah Indramayu.

“Sepanjang tahun 2025 hingga September, kami bersama Satpol PP telah mencegah sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal. Potensi cukai yang bisa hilang dari jumlah itu mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Abdul Rasyid, usai pemusnahan.

Dia menjelaskan, meski jumlah tersebut tergolong tinggi, pihaknya menilai peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di warung-warung penjualan umum. Karena itu, Bea Cukai bersama pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan operasi penindakan hingga akhir tahun.

“Kerja sama dengan Satpol PP terus kami tingkatkan. Program ini juga akan berlanjut pada 2026 melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah Bea Cukai. Ia menyebut, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini tidak memiliki jaminan kesehatan karena bukan produk pabrikan yang memiliki standar. Selain itu, tidak ada pajak dan cukai yang masuk ke negara. Karena itu, kami mengajak masyarakat Indramayu untuk memilih rokok yang legal, yang memiliki pita cukai,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, selain aspek penegakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar kesadaran terhadap produk legal semakin meningkat.

Pemusnahan barang hasil penindakan ini menjadi simbol kuat dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya tanpa izin resmi. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY