Menyoal Akurasi Narasi Publik, Ketum KSTI Bedah “Cacat Logika” Pandji Wicaksono Terkait...

Menyoal Akurasi Narasi Publik, Ketum KSTI Bedah “Cacat Logika” Pandji Wicaksono Terkait Sebutan Presiden Terpilih

146 views
0
SHARE

YOGYAKARTA, SUARA INDONESIA NEWS |  Kritik tajam terhadap gaya komunikasi publik komika Pandji Wicaksono kembali mencuat. Kali ini, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, membedah apa yang ia sebut sebagai “cacat logika” dalam pernyataan Pandji yang melabeli Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan sebutan “penculik”.

Dalam esai opini yang dipublikasikan di berbagai platform komunitas, termasuk Kompasiana dan situs resmi organisasi pada Sabtu (17/1/2026), Indria menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak seharusnya menanggalkan tanggung jawab atas akurasi sejarah dan hukum.

Tuduhan Tanpa Dasar Hukum

Indria berpendapat bahwa penggunaan diksi “penculik” oleh Pandji merupakan sebuah klaim serius yang seharusnya memiliki sandaran hukum yang inkrah sebelum dilempar ke ruang publik sebagai sebuah kebenaran mutlak.

“Tuduhan tersebut dinilai sebagai klaim sepihak yang hanya mengandalkan retorika opini tanpa disertai kerangka hukum dan konteks historis yang jelas,” tulis Indria dalam opininya.

Ia menambahkan bahwa penyebutan tanpa sumber terverifikasi berpotensi menciptakan kesimpulan publik yang tidak proporsional dan bias.

Kritik di Tengah Kontroversi

Langkah Indria ini muncul di saat Pandji Wicaksono memang tengah menjadi sorotan luas. Sebagaimana diketahui, Pandji baru-baru ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.

Indria menilai, keberanian berbicara di ruang publik harus dibarengi dengan kedalaman literasi. Tanpa penjelasan konteks zaman dan dasar hukum yang kuat, narasi yang dibangun oleh figur publik seperti Pandji hanya akan menjadi bola panas yang memperkeruh suasana sosial-politik.

Sikap Organisasi

Melalui publikasi di laman ksti.web.id dan blog Pemuda Tamansiswa Indonesia, pihak KSTI menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih jeli dalam membedakan antara opini subjektif dan fakta hukum.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang melegitimasi tuduhan sebagaimana yang dilontarkan Pandji sebagai sebuah fakta hukum tetap.

Penegasan dari KSTI ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pembicara publik untuk tetap mengedepankan etika komunikasi dan data yang valid dalam menyampaikan kritik sosial.

Tentang KSTI: Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) adalah organisasi yang berfokus pada nilai-nilai kebangsaan dan pendidikan ala Tamansiswa, aktif dalam memberikan respons terhadap isu-isu sosial dan politik demi menjaga persatuan bangsa. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY