Pria Berinisial SGR Diduga Menguasai Sabu Seberat 15,28 Gram Ditangkap Polisi

Pria Berinisial SGR Diduga Menguasai Sabu Seberat 15,28 Gram Ditangkap Polisi

276 views
0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS| Seorang pria berinisial SGR, warga Desa Bukit Kerikil, kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Polsek Bukit Batu. Sabtu (24/01/2026)

Diduga tersangka dengan sengaja Memiliki, Menguasai, Menyimpan, dan atau Menyalurkan narkotika Golongan I (Bukan Tanaman) secara tanpa hak / melawan hukum.

Peristiwa berawal pada Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul. 23.20 wib target berada di dalam rumah di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana kab. Bengkalis.

Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 33 plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu seberat 15,28 gram.

Selain itu, team juga berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan, 1 ( satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah alat timbang elektrik, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) bungkus plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tersangka.

Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan asal sabu yang mana tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang di dapat dari Ana Fajar alias Panjang (DPO) yang rencananya akan di jual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY