DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pada Rabu malam (1/4/2026).
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 82 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolsek Mandau mewakili Kapolres Bengkalis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Mus)

















