ROUTA, SUARA INDONESIA NEWS | Konflik ruang hidup antara masyarakat adat dan korporasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, memasuki fase represif. Dua petani anggota Rumpun Masyarakat Hukum Adat Tolaki kini harus menghadapi proses pidana setelah lahan yang mereka kelola secara turun-temurun diklaim masuk dalam konsesi pertambangan.
Objek yang dipersoalkan mencakup perkebunan tua dan kawasan Hutan Adat Parobada di Kelurahan Routa. Bagi warga setempat, wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan historis, jauh sebelum administrasi negara menetapkannya sebagai konsesi.
Kedua petani tersebut, Gunawan Bahrun (mengelola 31 are) dan Abdul Karim (mengelola 3,40 hektare), kini dijerat dengan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.
Klaim Konsesi di Atas Ruang Hidup
Di lokasi sengketa, kini terpasang spanduk peringatan bertuliskan: “Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Sulawesi Cahaya Mineral – IUP OP No: 67/1/IUP/PMA/2019”. Spanduk tersebut memuat larangan aktivitas berkebun disertai ancaman pidana berdasarkan UU Kehutanan.
Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kecamatan Routa, Abdul Sahir, menegaskan bahwa wilayah tersebut bukan lahan kosong.
“Itu ruang hidup yang sudah ada jauh sebelum izin tambang terbit,” tegasnya, Selasa (07/04/2026).
Situasi kian mencekam setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra memasang garis polisi dan papan penyitaan di lokasi. Para petani dijerat Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Kritik Pendekatan Represif
Ketua Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Jumran, S.IP, selaku pendamping korban, menilai aparat terlalu dini menggunakan pendekatan pidana dalam konflik agraria yang status wilayahnya belum diuji secara menyeluruh.
“Jika konflik status wilayah belum tuntas tetapi langsung masuk tahap penyitaan dan pidana, publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya,” ujar Jumran.
Jumran mengingatkan bahwa secara konstitusional, hak masyarakat adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 secara eksplisit menyatakan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara.
Menurutnya, sebelum memidanakan warga, negara seharusnya melakukan:
- Verifikasi struktur masyarakat hukum adat secara faktual.
- Penelusuran historis penguasaan lahan.
- Uji tumpang tindih antara izin industri dan batas wilayah adat.
- Mengedepankan penyelesaian non-penal (ultimum remedium).
“Memidanakan wilayah adat yang status hukumnya belum diuji bukan sekadar penegakan hukum, melainkan pengingkaran terhadap konstitusi,” tambah Jumran.
Laporan ke Komnas HAM
Wilayah sengketa tersebut diketahui masuk dalam klaim konsesi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), anak usaha dari PT Merdeka Battery Materials Tbk. Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian HAM RI.
Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas penghidupan layak, serta hak masyarakat adat atas wilayah ulayat.
Tragedi di Routa ini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah negara akan berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat adat, atau justru membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memuluskan kepentingan investasi dengan mengorbankan rakyat kecil. (Rls JMR)

















