DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Selasa (7/4/2026).
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu lalu (05/06/2024) malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Duri.
Tersangka berinisial S.A (28) diamankan petugas sekira pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan saat tersangka berada di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (dalam lidik) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tidak hanya sebagai pengedar, tersangka juga terindikasi sebagai pengguna. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan oleh Polres Bengkalis.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba bermain-main dengan narkotika. (Mus)

















