Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan 346 Pelanggar

Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Operasi Wirawaspada 2026 Amankan 346 Pelanggar

0
SHARE

JAKARTA, SUARA INDONESIA NEWS | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di seluruh pelosok Indonesia. Langkah nyata ini dibuktikan melalui kesuksesan Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil menjaring sedikitnya 346 WNA bermasalah.

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan, terutama di tingkat wilayah.

“Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak lagi sekadar administratif, melainkan aktif dan berbasis intelijen. Ini adalah komitmen Kemenimipas untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Abdullah Rasyid di Jakarta, Selasa (14/4).

Detail Operasi dan Temuan Pelanggaran

Operasi yang berlangsung serentak pada 7–11 April 2026 ini melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan. Berdasarkan data hasil operasi, ditemukan peta pelanggaran sebagai berikut:

  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: Mendominasi dengan angka lebih dari 60%.
  • Kasus Overstay: WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin.
  • Investor Fiktif: Praktik manipulasi status investasi.
  • Ketidakpatuhan Data: Kelalaian dalam pelaporan data keimigrasian.

Sinergi Daerah dan Selective Policy

Abdullah Rasyid menekankan bahwa temuan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Menurutnya, di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri, pemerintah tetap konsisten menerapkan Selective Policy.

“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, namun harus selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang diperbolehkan tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Melindungi Iklim Investasi

Selain aspek keamanan, tindakan tegas terhadap pelanggar hukum keimigrasian—terutama investor fiktif—bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat.

“Investor yang serius membutuhkan kepastian hukum. Dengan menindak praktik ilegal, kita justru sedang melindungi investasi yang berkualitas dan kredibel di tanah air,” tambah Rasyid.

Transformasi Digital

Ke depan, Kemenimipas akan mengakselerasi penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Integrasi data keimigrasian secara nasional hingga ke daerah menjadi prioritas utama untuk memastikan kehadiran WNA memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan daerah. (Rls)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY