Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan

Tak Lagi Menunggu, Lapas Indramayu Datangi Warga Binaan Lewat Program Jempolan

0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi bertajuk Jempolan (Jemput Bola Layanan Kesehatan dan Integrasi).

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan serta layanan integrasi bagi tahanan dan warga binaan secara lebih proaktif.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menjelaskan bahwa inovasi Jempolan hadir sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan dan pembinaan. (6/5/26)

“Melalui program Jempolan, petugas tidak hanya menunggu warga binaan datang ke klinik, tetapi aktif mendatangi blok hunian untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Ini bagian dari pelayanan jemput bola yang kami terapkan,” terang Berthoni.

Dalam pelaksanaannya, perawat lapas secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, perawatan luka, serta kontrol ke blok hunian minimal satu kali dalam seminggu. Selain itu, petugas kesehatan juga disiagakan secara on-call untuk menangani kondisi darurat atau melakukan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.

Tak hanya fokus pada aspek kuratif, program ini juga menitikberatkan upaya promotif dan preventif melalui penyuluhan kesehatan. Edukasi diberikan kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian guna mencegah penyakit.

Di sisi lain, inovasi Jempolan juga mencakup layanan integrasi. Lapas Indramayu menyediakan ruang khusus bagi warga binaan yang ingin berkonsultasi atau mengajukan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan hak lainnya.

“Pendekatan ini kami lakukan agar warga binaan yang mungkin merasa sungkan atau takut bertemu petugas di ruang kantor tetap bisa mengakses layanan. Dengan sistem jemput bola, mereka jadi lebih terbuka dan terlayani,” tambahnya.

Program ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Dampak dari inovasi ini mulai dirasakan, baik oleh warga binaan maupun petugas. Tingkat kesadaran kesehatan meningkat, akses layanan menjadi lebih mudah, serta komunikasi antara petugas dan warga binaan semakin terbuka.

Dengan hadirnya Jempolan, Lapas Kelas IIB Indramayu berharap dapat menciptakan pelayanan yang lebih humanis, optimal, dan berkelanjutan dalam mendukung pembinaan warga binaan menuju reintegrasi sosial. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY