BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Satresnarkoba Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Sebanyak 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Turut hadir unsur Forkopimda dan instansi terkait. Di antaranya perwakilan Dandim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andreas Wahono, perwakilan DPRD Bengkalis H. Zamzami, Dinas Kesehatan, DPPPA, Satpol PP, Kesbangpol, TNI AL, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai, organisasi kepemudaan anti narkoba, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara transparan. Ini juga menjadi bukti keseriusan kami bersama seluruh elemen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Fahrian.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Polres Bengkalis berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Target kita jelas, mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. (Mus)

















