DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan Polsek Mandau Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial Y.Y, (28), diamankan di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Senin 27/7/2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kapolsek, Selasa 28/7/2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, dan satu plastik putih yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Y.Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk membongkar jaringannya.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis mengajak masyarakat aktif mendukung Program P4GN dengan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Fahrian.
Masyarakat juga diimbau melapor melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam untuk setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana. (Mus)

















