DPP PM2B Laporkan Dugaan Kantor DPRKP Banten Jadi Gudang Stampel Perusahaan Swasta

DPP PM2B Laporkan Dugaan Kantor DPRKP Banten Jadi Gudang Stampel Perusahaan Swasta

0
SHARE

SERANG, SUARA INDONESIA NEWS | Dewan Pengurus Pusat Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (DPP PM2B) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kantor dinas yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan atau “gudang stampel” milik perusahaan swasta penyedia barang dan jasa (Barjas).

Hal itu disampaikan Tb.Nomi Ketua Harian DPP PM2B saat ditemui di kantor DPP PM2B, Ruko Sukses, Sumur Pecung, Kota Serang, Rabu, (12/8/2026).

Ketua Harian DPP PM2B, Tb Nomi, mengatakan laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Banten pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai dugaan penggunaan fasilitas kantor pemerintah untuk kepentingan pihak swasta perlu ditelusuri secara serius.

“Dibalik dugaan kantor DPRKP Banten menjadi udang stampel perusahaan swasta penyedia Barjas’, jangan-jangan ada joki spesialis tanda tangan kontrak kegiatan jalan lingkungan,” ujar Tb Nomi.

Tb Nomi menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, apabila terbukti terdapat praktik yang melibatkan pengaturan dokumen atau kontrak pekerjaan, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius.

“Kami khawatir ada pelanggaran berat. Selama ini dokumen kontrak kerja kegiatan jalan lingkungan di DPRKP Banten ada kemungkinan dipola dengan indikasi kejahatan curang atau fraud,” katanya.

Ia menegaskan, laporan tersebut disampaikan agar Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.

Selain itu, ia juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi ditelusuri hingga proses pengadaan, penyusunan dokumen kontrak, kewenangan penandatanganan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan,” pungasnya. (Dhe)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY