H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Dugaan Keabsahan Ijazah Bakal Calon Kades, Praktisi...

H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Dugaan Keabsahan Ijazah Bakal Calon Kades, Praktisi Hukum Minta Panitia Pilkades Bertindak Objektif

0
SHARE

KABUPATEN BEKASI, SUARA INDONESIA NEWS |Beredarnya pemberitaan terkait dugaan keraguan atas keabsahan ijazah Sek,olah Dasar (SD) milik salah seorang bakal calon kepala desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia mendapat tanggapan dari praktisi hukum, H. Ulung Purnama, S.H., M.H.

Kepada Wartawan H. Ulung Purnama, S.H.,M.H mengatakan seluruh bakal calon kepala desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pilkades harus mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam ketentuan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi. Minggu 16 Agustus 2026.

Ia menegaskan, dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon, Panitia Pilkades tingkat desa harus bersikap objektif, transparan, dan netral sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tentu harus dilakukan verifikasi oleh Panitia Pilkades sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Usulan agar setiap persoalan langsung diverifikasi bersama aparat penegak hukum (APH) merupakan langkah yang berlebihan apabila tidak didasarkan pada indikasi dan bukti yang jelas,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H

Ia menilai, keterlibatan APH dalam setiap proses verifikasi administrasi juga berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Terlebih, terdapat 154 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H sependapat bahwa Panitia Pilkades harus menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang tidak proporsional justru dapat menambah beban biaya dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Apabila nantinya benar ditemukan penggunaan ijazah palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menggunakan atau memakainya. Namun, jangan sampai sebelum adanya bukti yang jelas sudah terjadi penggiringan opini negatif yang dapat merugikan bakal calon tertentu,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk bakal calon kepala desa dan tim pendukungnya, agar mampu menahan diri selama tahapan Pilkades berlangsung. Penyampaian informasi melalui media massa maupun media sosial seperti Facebook, TikTok dan platform lainnya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Setiap orang maupun lembaga yang menyampaikan informasi atau melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain tentu memiliki risiko hukum. Karena itu, semua pihak harus menjaga kondusivitas agar pelaksanaan Pilkades serentak 2026 berjalan aman, transparan, dan demokratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menjelaskan bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon, Panitia Pilkades Desa dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Sementara proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Ia meminta Panitia Pilkades berpedoman pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades tanggal 23 Juli 2026 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pilkades.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tentu dapat menempuh upaya hukum kepada instansi yang berwenang dengan membawa alat bukti yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan memenuhi unsur dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, pihak yang dirugikan juga dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Wartawan: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY