DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Unit Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini seorang pria berinisial DIM, 42 tahun, diamankan di area Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa 8/9/2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita 3 paket sabu, 1 paket ganja, dan sejumlah barang bukti lain. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat laporan bahwa di Hotel Berastagi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan DIM di pos jaga hotel.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1 buah kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik warna putih. Botol itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
“Semua barang bukti tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya,” ujar Kasi Humas Polsek Mandau.
Selain narkotika, polisi juga menyita 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DIM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Mus)

















