BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Sinergi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan edarnya dalam operasi di wilayah Kecamatan Bantan, Rabu 9/9/2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga terhubung hingga ke Malaysia.
Kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Dari hasil pengembangan, petugas mendapat informasi transaksi akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapati satu unit mobil Mitsubishi L300 nopol BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S. Kendaraan itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga sabu. S langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bantan.
Dari pengembangan lebih lanjut, Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan dua orang berinisial ST dan P. Keduanya diduga berperan membawa barang tersebut dari jalur laut ke daratan menggunakan kapal motor nelayan atau pompong.
Pengembangan juga dilakukan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan seperti tas hitam, plastik, dan karung.
Selain 65 bungkus diduga sabu, polisi turut menyita 1 unit mobil Mitsubishi L300 beserta kunci dan STNK, 3 unit handphone, 1 unit kapal motor nelayan, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan ini adalah bukti pentingnya kolaborasi antarjajaran dan peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi sangat penting dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan luar negeri. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari Program P4GN.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Barang bukti diduga sabu akan dilakukan penimbangan dan uji laboratorium forensik sesuai ketentuan.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110. (Mus)

















