Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Bathin Solapan, 30 Paket Sabu Disita

Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Bathin Solapan, 30 Paket Sabu Disita

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) ditangkap di Jalan Duri-Dumai Km 11, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa S.I.K, M.A melalui Kasi Humas menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal yang mendapat informasi langsung bergerak menuju TKP. Di lokasi, tim mengamankan dua orang berinisial YHM dan FS,” ujar Kasi Humas dalam rilisnya.

30 Paket Sabu dalam Botol dan Saku Celana

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu.

Rinciannya, dari tersangka YHM ditemukan 20 paket yang disimpan di dalam botol kecil warna hitam di saku depan sebelah kiri. Menurut pengakuan YHM, 6 paket berasal dari JE (DPO) dan 14 paket dari DA (DPO).

Sementara dari tersangka FS ditemukan 10 paket sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri. FS mengaku barang tersebut diperoleh dari DE (DPO).

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu botol kecil warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, tiga plastik pack, dan uang tunai Rp 1.550.000 yang diduga hasil transaksi.

Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan masih memburu tiga orang yang diduga sebagai pemasok, yakni JE, DA, dan DE, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY