INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik jual beli jabatan. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan posisi tertentu dengan imbalan uang.
Penegasan tersebut disampaikan Lucky Hakim usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (16/10/2026). Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam proses pengisian jabatan, mengingat jumlah ASN yang berpotensi mengikuti proses tersebut cukup banyak, termasuk tenaga kependidikan dan calon kepala sekolah.
Lucky menjelaskan, berdasarkan data yang dibahas, terdapat sekitar 200 posisi atau kebutuhan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di sekolah. Jika digabungkan dengan kebutuhan pengisian jabatan ASN lainnya, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 400. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme dan tahapan pengisian jabatan tersebut perlu dipahami sesuai dengan kategori masing-masing.
Menurutnya, proses pengisian jabatan akan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan tahapan yang diperlukan, dengan harapan proses tersebut dapat mulai berjalan pada Oktober atau November dan ditargetkan berproses hingga Desember. Sementara itu, pengisian jabatan tertentu akan dilaksanakan melalui mekanisme open bidding atau seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena jumlahnya banyak, saya tidak mau ini disalahgunakan oleh pihak mana pun untuk kepentingan tertentu. Saya tidak ingin proses ini menjadi ajang jual beli jabatan,” tegas Lucky.
Ia menekankan bahwa proses penempatan dan promosi ASN harus didasarkan pada kemampuan, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tanpa harus memiliki kedekatan pribadi dengan kepala daerah maupun pejabat tertentu.
Lucky juga mengingatkan agar ASN tidak merasa minder atau kehilangan kepercayaan diri hanya karena tidak berada dalam lingkaran dekat pimpinan daerah. Menurutnya, pegawai yang memiliki kemampuan dan telah mengembangkan kompetensinya harus tetap optimistis karena proses seleksi semestinya memberikan ruang yang adil bagi semua peserta.
“Banyak ASN yang sebenarnya punya kemampuan, punya keterampilan, dan sudah berlatih selama ini. Tetapi mereka tidak percaya diri karena merasa jauh dari pendopo atau jauh dari lingkaran pimpinan. Menurut saya, tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme seleksi akan mengedepankan penilaian berdasarkan tahapan dan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam proses tersebut, nama-nama kandidat yang dinilai memiliki hasil terbaik akan masuk dalam tahapan penilaian berikutnya, termasuk wawancara apabila menjadi bagian dari mekanisme seleksi.
Lucky menegaskan, dirinya tidak ingin proses pengisian jabatan dipengaruhi oleh kepentingan pribadi ataupun upaya pihak tertentu yang mencoba mendekatkan diri kepada pejabat demi memperoleh keuntungan.
“Saya memastikan dari atas tidak ada praktik seperti itu. Saya tidak, Pak Sekda tidak, dan Kepala BKSDM juga tidak. Maka, ke bawahnya pun harus mengikuti komitmen yang sama,” katanya.
Meski demikian, Lucky mengakui kemungkinan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan pejabat atau menawarkan bantuan untuk memuluskan seseorang mendapatkan jabatan tertentu. Karena itu, ia meminta ASN bersikap berani melaporkan apabila menemukan indikasi praktik semacam itu.
“Kalau Anda merasa ditawari atau ada pihak yang menjanjikan jabatan dengan meminta imbalan, silakan laporkan. Jangan dibiarkan. Kalau memang ada praktik seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Ia menyebutkan, laporan dapat disampaikan melalui lembaga penegak hukum sesuai dengan dugaan pelanggaran yang ditemukan, termasuk kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dugaan tindak pidana suap harus ditangani melalui jalur hukum, sedangkan pelanggaran disiplin atau administrasi kepegawaian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai aturan.
Lucky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik suap apabila terbukti terjadi. Ia mengingatkan bahwa pemberi maupun penerima suap dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penegasan tersebut, Lucky berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Indramayu dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh iming-iming dari pihak yang mengaku mampu mengatur penempatan jabatan.
Ia juga mengajak para pegawai untuk berani mengandalkan kompetensi dan prestasi masing-masing, sekaligus menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi.
“Yang penting, teman-teman ASN harus percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki. Ikuti prosesnya dengan baik, persiapkan kompetensi, dan jangan percaya kepada pihak yang menjanjikan jabatan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.
Pemkab Indramayu diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan, sehingga menghasilkan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Toro)

















