DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dua perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dua pria diamankan dalam waktu bersamaan pada Kamis (15/10/2026) malam.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas menjelaskan, kedua perkara dilaporkan oleh warga berinisial MS (39), yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang merupakan penyandang disabilitas intelektual.
Perkara Pertama: Persetubuhan
Tersangka pertama berinisial SA (34), warga Air Jamban, Kecamatan Mandau. Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bathin Sobanga.
Berdasarkan laporan, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa korban diduga dibawa tersangka ke dalam kamar dan disetubuhi. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada tersangka, namun tidak mendapat pengakuan, hingga akhirnya melapor ke Polsek Mandau.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SA pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga. Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana.
Perkara Kedua: Perbuatan Cabul
Di waktu dan lokasi penangkapan yang sama, polisi juga mengamankan tersangka kedua berinisial HH (54), warga Bathin Sobanga.
HH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sama. Peristiwa diduga terjadi di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga pada 1 September 2026. Laporan menyebutkan korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal bergerak ke Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga dan mengamankan HH. Perkaranya dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual. (Mus)

















