Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu di Hotel Gundaling II, Satu Diantaranya...

Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu di Hotel Gundaling II, Satu Diantaranya DPO

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Unit Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku merupakan teman tapi mesra diamankan di Hotel Gundaling II Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MD (25) laki-laki warga Desa Air Kulim, dan SI (20), seorang perempuan warga Kulim. SI diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB yang menyebutkan keberadaan DPO narkoba atas nama SI di Hotel Gundaling II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.

“Di dalam kamar, petugas menemukan sepasang teman tapi mesra, SI bersama MD. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket kecil sabu,” ujar Kasi Humas.

Rinciannya, 9 paket kecil sabu diselipkan di kursi yang ada di dalam kamar, dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek On Bold.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kantong plastik besar berisi plastik pack kosong, satu unit handphone Redmi A5, dan satu kotak rokok On Bold.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan siap untuk diedarkan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY