DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Perselisihan terkait penggunaan lahan kebun sawit yang berlangsung sejak 2012 berujung pada tindak pidana pengancaman. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM (56), warga Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Simpang Peta, Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan, perkara bermula dari izin yang diberikan orang tua pelapor kepada pelaku untuk membangun tempat tinggal di pinggir kebun sawit milik keluarga pelapor, dengan syarat tidak merusak tanaman sawit di sekitarnya.
Namun seiring waktu, pelaku diduga membunuh beberapa batang sawit dan memperluas bangunan rumahnya. Hal tersebut memicu keberatan dari pihak pelapor.
“Pelapor kemudian mendatangi pelaku untuk meminta agar bangunan tambahan dibongkar dan pohon sawit yang mati ditanam kembali. Namun pelaku tidak terima,” ujar Kasi Humas.
Situasi memanas. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengejar pelapor sambil melontarkan ancaman.
Merasa terancam dan tidak senang atas kejadian tersebut, korban berinisial BJS (43) melaporkan peristiwa yang terjadi pada 30 Juli 2026 itu ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Pematang Pudu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JT tanpa perlawanan, beserta barang bukti satu bilah parang.
Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 448 KUHPidana tentang pengancaman. (Mus)

















