Polsek Mandau Amankan Pria Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Mandau Amankan Pria Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), warga Pekanbaru, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh SA (47), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya.

Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban sebelumnya pergi dari rumah pada pagi hari dan tidak kunjung pulang hingga sore. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pencarian ke rumah teman-teman korban.

Korban akhirnya diketahui berada bersama terlapor dan diantar pulang menjelang subuh. Setelah ditanyai pihak keluarga, korban mengakui adanya dugaan persetubuhan.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka di Cafe Stories, Jalan Desa Harapan. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan IIM tanpa perlawanan.

“Tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY