KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Sejumlah perwakilan warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, mendatangi sejumlah kantor pemerintahan, Selasa (3/11).
Langkah ini dilakukan guna menyerahkan surat petisi berisi penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut menyasar tiga titik utama, yakni Kantor Desa Palimanan Barat, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, serta Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Warga mendesak agar para pemangku kebijakan mendengarkan keresahan masyarakat dan menghentikan rencana proyek tersebut.
Tokoh Masyarakat Palimanan Barat, Nemo, menjelaskan bahwa kedatangan warga ke instansi-instansi pemerintah ini bertujuan agar para wakil rakyat dan dinas terkait segera menindaklanjuti serta melindungi warga dari dampak buruk lingkungan yang dikhawatirkan akan timbul.
“Kami menyurati wakil kami di sini supaya menindaklanjuti atau minimal melindungi, jangan sampai terjadi pembangunan TPST di desa kami, tidak menguntungkan bagi lingkungan maupun warga,” ujar Nemo saat ditemui usai penyerahan petisi.
Ia mengungkapkan, petisi penolakan tersebut dilengkapi dengan lampiran tanda tangan warga terdampak dari empat Rukun Warga (RW) serta Forum RT/RW se-Palimanan Barat.
Setidaknya terdapat dua poin utama alasan kuat penolakan warga terhadap rencana pembangunan TPST ini. Pertama, wilayah Palimanan Barat dinilai sudah terlalu padat dan dikepung oleh aktivitas industri berat. Kedua, masyarakat saat ini sudah menanggung beban pencemaran lingkungan yang cukup berat, mulai dari polusi debu dan udara yang dikhawatirkan telah melewati ambang batas, arus lalu lintas yang padat, hingga kondisi jalan yang berdebu.
“Tolong jangan ditambah lagilah beban TPST yang mengeluarkan bau atau aroma tidak sedap. Kasihan anak cucu kita ke depan, jangan sampai terlalu berat menghirup udara yang kurang sehat. Dan intinya kami menolak,” tegas Nemo.
Menanggapi langkah lanjutan pasca-penyerahan petisi, warga berharap pemerintah tidak memaksakan kelanjutan proyek tersebut. Kendati demikian, warga tetap membuka ruang dialog melalui audiensi atau tatap muka langsung dengan para pejabat Kabupaten Cirebon secara demokratis.
“Masyarakat sih berharap ya sudahlah enggak usah dilanjut dan enggak harus dipaksa begitu. Tetapi untuk audiensi, tatap muka, bertemu dengan pejabat kabupaten, ya monggo silakan, negara kita kan negara demokrasi, urun rembug mufakatnya seperti apa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas petisi yang dilayangkan oleh warga Palimanan Barat tersebut. (A. Bakar/Sendi)

















