DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Dari pengungkapan berantai tersebut, tiga pelaku diamankan dengan total 27 paket ganja.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas Polsek Mandau menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Asrama Tribrata Gang Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS (25), warga Pematang Pudu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6 paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor sebelah kanan.
Saat diinterogasi, YS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BKA.
Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang pelaku lainnya, yakni BKA (34) dan AP (31), berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu.
Dari penggeledahan terhadap BKA, polisi menemukan 19 paket narkotika jenis ganja dengan rincian 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 17 paket kecil yang disimpan di dalam lemari. Sementara dari pelaku AP, ditemukan 2 paket ganja di dalam tas selempang merek Torch.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berjumlah 27 paket narkotika jenis ganja.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor Vario warna putih, 1 unit Nmax warna hitam, dan 1 unit Jupiter MX warna putih.
“Setelah pengembangan dari tersangka YS, tim langsung melakukan penangkapan terhadap BKA dan AP. Ketiganya beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Mus)

















