Indikasi Korupsi Dinas Perikanan Kab.Konawe

Indikasi Korupsi Dinas Perikanan Kab.Konawe

4,370 views
0
SHARE

 

suaraindonesianews.com-SULTRA. Kejaksaan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe Melalui Wakasi Pidana Kusus Bustamin L.Arifin telah resmi menerima laporan Pengaduan Masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat KCW-SULTRA Konawe Corruption Watch Sulawesi Tenggara terkait Proyek Pengadaan Bibit Ikan Unggul Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Ta.2015, yang diduga sarat dengan adanya indikasi dugaan korupsi dan upaya memperkaya diri sendiri/kelompok yang sangat berpotensi besar terhadap kerugian Keuangan Daerah/negara.

Dalam hal ini Wakasi Pidsus Bustamin L.Arifin mengapriasiasi laporan KCW-SULTRA tersebut mengingat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk di tahun 2015 masih minim yang terlapor di Kejari Unaaha.

’’ Sejauh ini hanya ada beberapa kasus yang kami tindak lanjut itupun bukan dari laporan LSM, melainkan dari hasil penyidikan internal Kejari Unaaha, dari Kabupaten Konawe Utara, belum ada kasus dari Kabupaten Konawe untuk tahun 2015‘’ katanya Bustamin Terkait Laporan ini Kami akan tindak lanjuti.

Berdasarkan hasil investigasi,Klarifikasi dan Kajian LSM KCW-SULTRA dan sesuai fakta lapangan Kegiatan Proyek Pengadaan Benih ikan sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua LSM KCW-SULTRA Yuto Henratmo. A Silondae kepada media

 

‘’ Perlu saya jelaskan kalau pekerjaan tersebut yang dilakukan secara Swakelola oleh pengguna anggaran ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dimana Pada  Bab V Swakelola Bagian Pertama Ketentuan Umum Pasal 26 Poin 1,2 Dan Seterusnya Dimana Pada Poin 2. Turunan C. Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran,sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, Apakah Dengan Besaran Anggaran Yang Begitu Fantastis Besar dan Jenis Pengadaan Benih Ikan Yang Nota bene Banyak Penangkar Benih Ikan yang Menpunyai Izin dan Kualitas terjamin Tersebar Dalam Wilayah Kab.konawe Ini Para Penyedia Barang/Jasa Tidak Berminat Terhadap Pekerjaan Pengadaan Benih Ikan Tersebut ? Ini Merupakan Hal yang sangat Tidak masuk akal dan tidak rasional,  ‘’ ujarnya Yuto

 

Lanjut Yuto Silondae menambahkan kalau pihak Pengguna Anggaran dalam hal ini penanggung jawab (dua) program tersebut diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan benih Ikan dengan sistim Swakelola dimana Anggaran yang sangat besar,  Total Anggaran Kedua Program tersebut sebesar Rp. Rp. 2.191.900.000 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). sarat dengan dugaan upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok  sehingga sangat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 serta Undang-undang nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto pasal 3.
Pada Program Pengembangan Sistim Penyuluhan Perikanan Melalui Kegiatan Pengkayaan Stock Sumber Daya Ikan Perairan Umum/Rawa yang besaran Anggaran Rp. 1.037.500.000,- ( Satu Milyar Tiga Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). dilihat dari segi tehnis Penyebaran Benih Ikan Ke Lokasi terbuka,Perairan Umum / Rawa Sangatlah rentan dengan Kecurangan Baik dalam Pengadaan Benih maupun Jumlah Benih yang di sebar ke Perairan Umum / Rawa, tidak adanya Parameter yang jelas terhadap Pemeriksaan jumlah sebaran Benih ikan sehingga patut di duga pelaksanaan penyebaran benih ikan ini sarat dengan manipulasi data pertanggung jawaban administrasi  dan besarnya peluang terjadi Tindak Pidana Korupsi mengingat tidak jelasnya penetapan titik Penyebaran atau spesifikasi teknis penyebaran maupun masyarakat penerima manfaat.

 

Kedua Item Program Dalam Pengadaan Pembelian Benih Ikan Unggul Adalah Rp. Rp. 2.191.900.000 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Dengan Rincian :

 

  • Pada Program Pengembangan Budidaya Perikanan Melalui Kegiatan Pengembangan Benih Ikan Unggul Jumlah Anggaran Rp. 1.154.400.000,- ( Satu Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).  Untuk Pembelian benih ikan unggul Sebanyak 2.287.132 ekor.
  • Pada Program Pengembangan Sistim Penyuluhan Perikanan Melalui Kegiatan Pengkayaan Stock Sumber Daya Ikan Perairan Umum/Rawa Jumlah Anggaran Rp. 1.037.500.000,- ( Satu Milyar Tiga Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Untuk pembelian benih ikan unggul sebanyak 120.000 ekor.

 

Dari gabungan ke dua item Proyek yang di Swakelolakan atau dikerjakan dan Di belanjakan sendiri oleh pengguna Anggaran yakni Kepala Bidan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan untuk pengadaan pembelian Bibit Ikan Unggul yang di Swakelola oleh Pengguna Anggaran, dengan jumlah keseluruhan Bibit Ikan Unggul sebanyak 2.407.132 Ekor ( Dua Juta Empat Ratus Tuju Ribu Seratus Tiga Pulu Dua) adalah suatu jumlah yang sangat besar dan fantastis.   Bayangkan saja destimasi  berapa keuntungan yang didapat bila dihitung berdasarkan perbandingan nilai harga pembelian dari penangkar dengan harga sesuai DPA Dinas Perikanan dan Kelautan TA.2015 Sebesar Rp. 2000/Benih Ikang Unggul .

 

Sebagai tindak lanjut dari dugaan terjadinya Mark up dan upaya Memperkaya diri dalam pembelian benih ikan Dinas Perikanan dan Kelautan  Kab. Konawe DPA TA 2015,  Media suaraindonesianew.com  melakukan Klarifikasi pada sala satu penangkar benih bibit ikan yaitu Doyen yang tinggal di Desa Anggadola Kec.Wonggeduku Kab.Konawe, Mengakui, bahwa ada sala-satu oknum Pegawai Kontrak Non PNS Dinas Perikanan dan Kelautan yang diabawahi Kepala Bidan Budi Daya Adnan Susanto saat di wawancarai mengatakan

 

‘’ Memang betul disini tempat Aco (A.M) orang Dinas Perikanan membeli berbagai macam jenis bibit ikan, sebanyak 40.000.000. (empat puluh ribu) Ekor Benih Ikan, dengan harga bervariasi, Benih ikan Mas Rp, 900, Ikan Nila Rp, 750, Ikan Bawel Rp. 1000, ‘’ Akuinya

 

Doyen selaku pemilik penangkaran juga memberitaukan kepada pihak Media dengan berbisik-bisik mengatakan ‘’ Kata orang Dinas Perikanan, kalau ada orang yang datang untuk menanyakan harga bibit ikan yang kami beli, jangan sebutkan harga sebenarnya ‘’ Bisik Doyen sambil tersenyum./Sandy Prasetyo.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY