10 Orang Pelaku Curat Diamankan Polisi di Duri

10 Orang Pelaku Curat Diamankan Polisi di Duri

677 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau dan Polsek Pinggir serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap para sindikat pencurian kabel dilokasi ladang minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mengakibatkan aset negara PT PHR dirugikan kurang lebih sebesar Rp 46 juta ini, oleh Tim Gabungan berhasil mengamankan 10 orang pelakunya, yakni masing-masing berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RP.

Selain 10 orang para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Unit Mobil Grand Max warna Hitam No. Pol BA 8793 BA, 1 Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Set Alat Pemotong Besi satu Buah Tiang Listrik, 2 Gulung Kabel Warna Hitam dengan Panjang 20 M (Belum terkelupas), 57 Gulung Kabel yang sudah terkelupas, 15 Gulung kulit Kabel, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha,  4 Buah Pisau Cutter,  1 Buah Gunting Besi, 1 Bilah parang dan 2 Buah Gergaji besi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza dan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Mandau, Senin (22/5/2023) siang.

AKBP Bimo menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka, berawal Tim Gabungan mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dilokasi PT. PHR.

Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak cepat kelokasi yaitu di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi serta dapat mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Para tersangka juga sudah menjadi target Tim Gabungan selama dua bulan dan aktor dari Pencurian ini masih kami dalami termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat dijual,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Lebih jauh dijelaskan AKBP Bimo, untuk efek jera para tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara.

“Jadi dengan pengungkapan ini, kita dari pihak Polres Bengkalis, sudah berkoordinasi dengan PT. PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan dilokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian sering melakukan aksinya,” tutup AKBP Bimo. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY