Suara Indonesia News – Pekanbaru. Akibat tidak mengantongi izin menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara jenis pasir, 10 orang pelaku ditangkap Polda Riau pada (9/11) lalu.
Usaha tambang pasir ilegal tersebut beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan usaha tambang pasir ini sudah berjalan lama, namun pelaku usaha selama ini tidak memikirkan kerusakan lingkungan dampak dari usahanya. Apalagi pelaku usaha hanya memikirkan finansial dirinya saja tidak mengindahkan aturan yang ada.
Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.
Editor : Musrialdi