Suara Indonesia News – Konawe, Jajaran Polres Konawe berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu, pada Sabtu, tanggal, 11 januari 2020. Hal ini di katakan Kapolres Konawe AKBP Susilo Setiawan, SIK, dalam jumpa pers nya di Mapolres Konawe.
Keronologis kejadian, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat pada jum’at, 10 januari 2020 lalu, bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah hukum polres Konawe yang dilakukan tersangka, ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pada hari sabtu, tanggal 11 januari 2020, pukul 11.00 Wita, tersangka AN (44) tahun, berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Konawe bersama barang bukti narkotika jenis Sabu, saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di jln. Poros Sendang Mulya Sari, Kelurahan Inolobunggadue, kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe- Sultra,
Kemudian, aparat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN (44) tahun dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima ) sachet narkotika jenis sabu, seberat 7,18 gram.
Tersangka AN, memperoleh barang narkotika jenis Sabu dari saudara HL asal kendari sebanyak 10 gram, dengan cara mentransfer terlebih dahulu melalui rekening salah satu Bank, kemudian barulah tersangka AN, mengambil barang sesuai petunjuk HL.
Tersangka dikenakan pasal 114 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman max 15 tahun dan pasal 127 ancaman hukuman max 4 tahun, Undang undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk tersangka HL dari kendari, dalam pengembangan penyelidikan. “Ungkap kapolres. (Red.SI)