2,6 Kg Sabu-sabu dan Clozapine jenis H5 4.432 Butir Dimusnahkan Polres Tanjungbalai

2,6 Kg Sabu-sabu dan Clozapine jenis H5 4.432 Butir Dimusnahkan Polres Tanjungbalai

218 views
0
SHARE
Foto saat dilakukan pemusnahan barang bukti di Mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis sabu dan obat-obatan atau pil enak (H5) di loby depan Mapolres Tanjungbalai, Selasa 09/6/2020.

Sabu-sabu sebanyak 2.620,09  gram (2,6 kg) dan 4.432 butir H5 ini merupakan hasil tangkapan Polres Tanjungbalai selama September 2019 hingga Maret 2020.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, “Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 7 laporan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” kata nya.

Berikut nama dan jumlah barang bukti yang di sita, 1. Junaidy alias Edi (napi), Arwansyah Lubid alias Iwan dengan barang bukti 18,21 gram sabu. 2. Musassirun alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram sabu. 3.Muhammad Zul Fadlisyah dengan barang bukti 985,3 gram sabu. 4. Lukman Hakim alias Akim dan Zunaidi Sinaga alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu. 5. Erianto alias Anto dengan barang bukti 81, 49 gram sabu. 6. Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir. 7. Syafri. M Irvan Hasibuan alias Ipan dan Alim Hidayat alias Ulim serta M. Yadi SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu.

Putu Yudha menambahkan, “Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penimbangan barang bukti serta pengujian barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan,” terangnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti jenis sabu-sabu terlabih dahulu di lakukan uji Lab oleh tim uji Labpor yang di datang kan dari Mapolda Medan. Lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, serta di buang ke dalam septictank dengan pengawalan didampingi Propam, sedangkan barang bukti H5 atau pil enak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksika oleh tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Tanjungbalai mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. “Hari ini atas partisipasi dukungan serta support yang di berikan kepada kami, kami berhasil mengungkap kasus ini dan selanjutnya kami juga selalu memohon bantuan kepada bapak-bapak yang hadir untuk selalu mendukung mereka dalam hal memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai ini,” Jelasnya.

“Kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negri Tanjungbalai, agar menghukum seberat mungkin terhadap pelaku-pelaku ini agar menimbulkan epek jera bagi mereka dan orang yang diluar (masyarakat lain),” Harap AKBP Putu Yudha.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan Walikota Tanjungbalai oleh Setdako, perwakilan dari Ketua DPRD Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Perwakilan dari Lapas Klas IIB, BNNK Tanjungbalai dan penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY