Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara diduga kuat menjadi Pintu Masuk barang Ilegal di Wilayah Kepulauan Nias. Hal ini diungkapkan salah seorang Aktivis di Wilayah Pulau Nias bernama Arius Nazara kepada Suara Indonesia News di Gunungsotoli, Rabu (07/04/2021).
Dalam penuturannya Arius Nazara mengatakan, bahwa contohnya Barang Ilegal itu adalah Masuknya Daging Babi Celeng (Daging Babi Hutan) yang berkeliaran di Wilayah Kepulauan Nias melalui Pintu Masuk di Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli diduga tanpa izin.
Sesuai dengan temuannya di Lapangan berdasarkan Realita dan fakta, bahwa pada Minggu tgl 04/04/2021 sore, Ada satu Mobil Pick Up L 300 bernomor Polisi BK 9648, diduga telah diamankan dan di tahan di Wilayah Lapangan Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli yang dilakukan Oleh petugas KSOP Gunungsitoli betsama dengan Anggota KP3 Pelabuhan, karena muatan Mobil Pick Up tersebut penuh dengan Dagin Babi Celeng ( Babi Hutan) yang diduga tidak mempunyai izin sesuai Intruksi Walikota Gunungsitoli No.520/1/Diskeptan/2021 tentang Pemasukan ternak Babi di Wilayah Kota Gunungsitoli, Undang -undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan, Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang pengaturan pengamanan Makanan dan Minuman, Undang -Undang No.18 Tahun 2012 , Peraturan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) No.22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian Sertifikat produksi Pangan Industri Rumah tangga.
” Ya, benar bahwa Minggu tgl 04/04/2021 satu unit Mobil Pick Up L 300 bernomor Polisi BK 9648 telah diamankan oleh petugas KSOP bersama Petugas KP3 Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli karena Mobil tersebut bermuatan Daging Babi Celeng yang diduga tidak punya izin, tutur Arius.
Setelah Mobil Pick Up tersebut di tahan Oleh Petugas KSOP dan Petugas KSP3 pelabuhan Gunungsitoli ,tiba-tiba Mobil Pick up tersebut Hilang tanpa Jejak, seolah-olah ada duggaan Kerja Sama dan pembiaran oleh Petugas yang berwenang, ucapnya.
Ditempat yang berbeda, hal ini dikonfirmasi kepada Kepala KSOP Pelindo I Gunungsitoli Merdi Loi, SE,MM. melalui Wahtsapnya mengatakan bahwa Pihaknya tidak mempunyai urusan tentang hal itu,karena
Sudah ada petugas Karantina Hewan di Pelabuhan yang spesifik mengurus hewan, sebab tupoksi kami sebagai Syahbandar yakni terkait keselamatan pelayaran. Terkait tentang penahanan Mobil yang bermuatan Daging Celeng tersebut , benar telah dibtahan oleh petugas ,Namun saat itu Kami sedang Sibuk melayani kedatangan Kapal yang mau merapat di Dermaga Gunungsitoli,Namun pemilik Mobil yang bernuatan Dagin Celeng melarikan diri tanpa Izin, ucapnya Merdi Loi.
Hal yang sama di konfirmasi kepada Kepala Pos KP3 Gunungsoli Sopani Daeli melalui Wathsapnya Selulernya,
sampai turunnya berita ini tidak ada tanggapannya tentang masuknya Barang Ilegal itu di Pintu Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli.
Salah Seorang Pemerhati di Wilayah Kepulauan Nias bernama Abiyudi Zai, melalui Suara Indonesia News menyampaikan harapannya kepada Pihak Pemerintah /Dinas terkait maupun pihak Keamanan yang berwenang agar menerapkan peraturan dan melakukan pengawasan ketat tentang Maraknya peredaran barang Ilegal yang masuk di Wilayah Pulau Nias melalui Pintu Pelabuhan Pelindo I Gunungsitoli termasuk Daging Babi Celeng yang marak peredarannya secara Ilegal di Wilayah Pulau Nias -Sumatera Utara, yang tidak jelas Asal -usulnya, karena hal tersebut bisa menyebabkan bibit Virus Penyakit bagi Masyarakat kepulauan Nias yang mengonsumsinya. tutur Abiyudi dengan tegas. (Aro Ndraha)