Suara Indonesia News – Singkil. Kordinator LSM ACW Aceh Sl. Pasaribu, meminta kepada DPRK Aceh Singkil untuk segera membentak Pansus terkait Pembelian Kapal Cepat di Kabupaten Aceh Singkil Dengan Anggaran Rp.4,5 Milyar tahun Anggaran 2019.
Pasalnya hingga saat ini, kapal yang di beri nama Tailana itu belum di dioperasikan dengan alasan tersandung Ijin. Demikian di sampaikan Pasaribu kepada Media ini kamis, 28/05/2020 saat acara Halal bi halal di Sekertariat LSM ACW Banda Aceh.
Ia menambahkan, sangat apresiasi atas statemen ketua Pansus I DPRK Aceh Singkil Pak Yulihardin di salah satu media mengatakan meminta Ketua DPRK Daerah itu untuk memfasilitasi Pansus Anggaran Pembelian Kapal Cepat tersebut.
ACW sangat mendukung ucap Pasaribu sembari menambahkan ada beberapa proyek lagi di Kabupaten itu harus segera di nentuk pansus juga seperti pembangunan jalan singkil, teluk rumbia, jembatan penghubung gunung meriah singkohor, demikian juga Pembangunan jalan pulau balai teluk Nimbung. Perlu juga segera di Pansuskan, karna tambah Pasaribu hasil dari Kajian LSM ACW persoalan dari semua Proyek royek yang di sebutkan itu, adalah para Kepala kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, tidak mematuhi surat edaran KPK, tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran tepat guna tepat Sasaran dan Akuntabel, di tambah lagi pengawasan yang kurang maksimal dari DPRK juga peran, Inspektorat seakan gamang ketika Mengaudit Proyek diatas 4 Milyar.
Kemudian Ketua LSM ini juga meminta kepada Bappeda Aceh singkil jangan bermain dengan Para kepala Dinas disaat Instansinya mengajukan mata anggaran, harus di kaji secara mendalam apakah yang di ajukan itu hasil musrembang atau barang titipan dari seseorang yang jika tak di setujui ada sanksi siluman akan di terima dan jika praktek itu benar benar terjadi, maka sampai kapanpun sebuah Proyek takkan pernah bagus dan pasti menimbulkan persoalan di belakangnya.
Oleh karena itu jika ada sebuah proyek pembangunan bermasalah yang selalu di salahkan adalah Pengguna Anggaran (PA), kemudian PPTK dan Pemborong. Padahal ada beberapa intansi lagi seharusnya di minta pertanggung jawabannya. Seperti, Kabag Pembangunan, Konsultan Perencana, konsultan Pengawas dan DPRK selaku Pengawas kinerja Pemerintah dan seharusnya jika Komisi komisi di DPRK bekerja sesuai Tupoksinya maka Agenda Pansus tidak perlu di lakukan lagi, ucap Pasaribu. (Salomo)