Penyedia Pengadaan Ternak di Dinas  Pertanian Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Diduga...

Penyedia Pengadaan Ternak di Dinas  Pertanian Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Diduga Tidak Mempunyai Sertifikasi

128 views
0
SHARE
Pajri Gegoh ketua LSM GEMPUR dan Muhammad Kenedi sekjen LSM GEMPUR

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Salah satu hal urgensi pemberdayaan di dalam pengadaan ternak sapi, kambing, itik dan pengadaan sapi lokal pemenang kontrak pengadaan sapi lokal CV. WEE PLIN harus dilakukan secara extra ketat serta mendapat pengawasan dari pihak kompoten di bidangnya.

Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh menjelaskan kepada wartawan media ini Kamis tanggal, 29 Mei 2020  di kantor nya, sebagai mana peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 50 tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi dari dinas pertanian, peternakan melaui unit pelaksana teknis (UPT) dalam pengadaan ternak sapi, kambing, itik dan pengadaan sapi lokal pemenang kontrak pengadaan sapi lokal CV. WEE PLIN demikian juga halnya bagi usaha penyedia ternak itu wajib mengantongi sertifikasi dari  unit pelaksana teknis (UPT) penakaran ternak dari dinas pertanian, perternakan di mana tempatnya melakukan penakaran ternak tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum, khususnya Polda Aceh, harus jeli dan meningkatkan ketingkat penyidikan  salah satu nya untuk kegiatan anggaran pengadaan, ternak sapi maupun ternak kambing dan itik serta pengadaan sapi lokal di tahun anggaran 2019 di dalam peraturan menteri pertanian (permentan)  penakaran maupun penyedia ternak itu wajib melengkapi usahanya dengan beberapa persyaratan, diantaranya administrasi dan teknis, yakni memiliki izin usaha peternakan, serta lahan dan fasilitas yang memadai, termasuk dengan tenaga ahlinya, serta sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku tentang pengawasan pengadaan ternak, di dalam wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan undang-undang Nomor 12 tahun 1992, dan peraturan Nomor 44 tahun 1995 serta peraturan menteri pertanian Nomor. 39/Permentan/OT.140/8/2006, bukan di kerjakan sesuka hati nya saja sehingga ada dugaan indikasi Mark up harga serta jadi ajang korupsi berjamaah untuk memperkaya diri dan golongan tertentu. Tegasnya

Sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Muhamad Kenedi menambahkan, dari hasil pengamatan serta pantauan kami di lapangan, di duga proses pengadaan ternak sapi, kambing, itik, dan pengadaan sapi lokal pemenang tender CV. WEE PLIN yang terjadi selama ini tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan berkesan asal asalan, mulai dari proses pembelian hingga pengangkutan, yang diadakan kerap kali datang dari penakar ternak yang diduga tidak mempunyai Sertifikasi, dalam proses penyaluran nya pun tidak transparan nama kelompok penerima manfaat bantuan tersebut, sekjen LSM GEMPUR meminta kepada penegak hukum khususnya Polda Aceh agar meningkatkan pengadaan ternak tersebut menjadi penyidikan dan mempublikasikan hasilnya sehingga tidak ada kecurigaan ada dugaan di peti Es kan masalah pengadaan ternak sapi, kambing, itik maupun pengadaan sapi lokal, Tegasnya sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY