Ada Apa Dengan Inspektorat Dalam Menangani Desa Kanci Kulon?

Ada Apa Dengan Inspektorat Dalam Menangani Desa Kanci Kulon?

218 views
0
SHARE
Hadi Kumis Auditor saat menerima kunjungan tim media di ruang lobi kantor inspektorat.

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti mandegnya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Laksanawati mantan Kuwu Desa Kanci Kulon saat menjabat dan telah menggunakan dana kompensasi jaringan sutet, juga Arif Rahman Sekretaris Desa dan perangkat lainnya yang tertuang dalam musdes yang dilakukan tanggal 01 Agustus 2019 lalu.

Tim media mendatangi Polresta Cirebon menemui Iptu. Fernandus Kanit Tipidkor di ruang kerjanya (Kamis, 30 April 2020),  dan menjelaskan soal dana kompensasi kanci kulon kita sedang menunggu hasil dari inspektorat dan sudah dikirim surat dari bulan desember tahun lalu sampai saat ini belum ada balesan, tolong bantu dicek ada apa?

Ketika ditanya bilamana menurut inspektorat secara administrasi sudah selesai, apakah kasus dugaan korupsi berjamaah juga akan berakhir?  Dengan lugas Fernandus menjawab “jelas tidak kalo memang terbukti ada indikasi ke arah sana dan akan berlanjut pada pengadilan.”

Lalu tim media mendatangi kantor inspektorat untuk menemui Supadi Priyatna, SH., MSi., dijawab Abi Satpol PP yang menjadi sekuriti di ruang depan, kalo pa Inspektur sedang ke kantor setda juga dengan Sekretaris.

Lalu dijelaskan mengenai pemeriksaan Kanci Kulon, dan dipertemukan dengan Hadi Kumis Auditor yang menjadi ketua tim pemeriksa. Di ruang lobi kantor tim media mendapat penjelasan dari Hadi, Laksanawati Kuwu Desa Kanci Kulon sudah mengakui telah menerima uang dari dana kompensasi sutet, begitu juga dengan Arif Rahman Sekretaris Desa sama mengakui, saat ini proses administrasi sudah ditempuh oleh pemdes Kanci Kulon dibawah kepemimpinan Laksanawati saat itu.

Ketika ditanya kok bisa musdes jadi ajang bagi-bagi rejeki tanpa meninggalkan sedikit pun kas buat pemerintah desa dalam pengelolaan kegiatan berikutnya.

Hadi Kumis pun tidak bisa menjawab dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan LHP yang rencananya akan diterbitkan senin (4 mei).

Keterlambatan pembuatan LHP karena situasi covid saat ini yang membuat proses pemeriksaan terhambat, disamping itu bila surat panggilan untuk desa diminta kehadiran hari kamis ini, mereka baru datang kamis berikutnya sementara kondisi Covid sistem kerja di inspektorat tidak seperti biasa full tapi dibagi hari kerjanya. Dan itu yang bikin menjadi penghambat kegiatan pemeriksaan.

Untuk masalah hukum yang sedang diproses Polresta, inspektorat tidak memiliki wewenang untuk turut mencampuri proses hukum, inspektorat hanya memeriksa dan menertibkan administrasi saja, ungkap Hadi mengakhiri perbincangan.  (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY