Suara Indonesia News – Jakarta, Jelas sudah diamanahkan dalam pasal 333 KUHP pidana tentang Merampas Kemerdekaan Orang lain, siapapun pelanggarnya dapat dikenakan Ancaman pidana yaitu Pidana penjara paling lama delapan tahun. Dan Jika menyebabkan orang luka berat, paling lama sembilan tahun. Jika menyebabkan matinya orang, paling lama dua belas tahun.
Hari ini, Senin(28/10-19) bertempat di Polres Jakarta Barat, AKBP.Edy Suranta Sitepu,S.IK,MH, Kasat Reskrim yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Kota Solo ini menggelar jumpa pers ditemani rekan sejawatnya yang berkaitan dengan hal diatas.
Hal ini merupakan manajemen Polres yang baik, Polres Metro Jakbar mendapat laporan adanya sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih utang (debt colector) yang meresahkan warga.
Maka, Tim gabungan Polres Jakbar yang dipimpin AKP Hasoloan, membongkar sindikat preman tersebut apalagi adanya dugaan penyekapan terhadap seorang korbannya bernama EK yang diketahui sebagai Direktur Utama PT. MIH yang dilakukan oleh AB Dirut PT.HSJS dan 8 rekannya.
“Awalnya EK melakukan kontrak proyek renovasi hotel GA Tamansari, Jakbar senilai Rp.31,5 milyar dengan US selaku kontraktor. Sebagai keseriusan US menyerahkan Rp.100 juta, dengan waktu berjalan karena dianggap tidak serius US meminta PT.HJSJ melakukan penagihan uang Rp.100 juta tsb kepada EK. AB pun menghimpun ke-8 temannya menagih EK di hotel GA sebagai TKP. Perundingan terjadi, EK diminta membayar Rp.250 juta dari Rp.100 juta, kenaikan Rp.150 juta ini sebagai uang tunggu AB. Salahnya ini ada ancaman dan kekerasan sebagaimana tertuang dalam laporan ke kami no.LP/970/X/2019/PMJ/Restro Jakbar tgl.21/10/2019”, Kata Edy.
“Nanti kita pelajari lagi, yang jelas janganlah main hukum sendiri”, jawab Edy saat ditanyakan apakah pelaku melanggar pasal 333 KUHPidana.
Bangga melihat kinerja jajaran Polres Jakarta Barat selama ini, seorang perempuan yang ikut menonton berbisik kepada saya,”Libas preman preman berdasi itu, gaspol, jangan kasih kendor wahai polisi polisi ganteng”. katanya yang rupanya adalah wartawan online juga. Ahay. (Rahma)