Suara Indonesia News – Bengkalis, Plt Bupati Bengkalis H.Muhammad, telah menyandang status DPO dari Polda Riau, membuat Gubenur Riau H.Syamsuar, mengeluarkan surat penunjukan Sekda Bustami menjadi Plh Bupati Bengkalis.
Hal ini dibenarkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj. Umi Kalsum mengenai informasi bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sehari-Hari (Plh) Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Pada Kamis 12 Maret 2020.
Penunjukan Sekda Bustami menjadi Plh. Bupati Bengkalis berdasarkan surat Gubernur Riau H Syamsuar No: 130/PEM-OTDA/615, Tanggal 11 Maret 2020, Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah.
Surat Gubernur Riau tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan berisikan dua point penting.
Dasar penunjukan Sekda H. Bustami HY Plh Bupati Bengkalis Pertama, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 Ayat 6, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Kedua, berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 tahun 2008 tentang Perubahan, Ketiga atas Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 131 Ayat 4 ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah Melaksanakan Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah.
“Dengan berdasarkan surat Gubernur Riau tersebut dan demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)”, jelas Hj. Umi Kalsum. (Mus)