Suaraindonesianews – Konawe, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Unaaha Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara Abuldan Alia Minggu, 10/6-2018 sekira pukul 23:30 Wita, mendatangi Polres Konawe, guna meloporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilkukan oleh akun FB “Jafrun”.
Bersama anggota PPK, PPS dan keluarga, Abuldan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh petugas/ piket, Briptu Umar R Sugeng.
Dalam laporan tersebut, Abuldan mengatakan bahwa dirinya mengetahui informasi dugaan tindak pidana pencemaraan nama baik itu setelah ditelpon oleh adiknya, Rosdiana dan menyampaikan adanya postingan terlapor ( Jafrun-red ) melalui media sosial Facebook ( FB ).
“Saya baru tau akun facebook Perempuan Berlian Murni dugaan kami adalah anggota PPK Kecamatan Unaaha ( Penyelenggara ) Abuldan Aliah. Mohon KPU Konawe dan Panwaslu Konawe serta Bawaslu Provinsi untuk memantau pergerakan pak Abuldan Alia ini sebagai penyelenggara agar tercipta pilkada Konawe yang kondusif,” kata Jafrun di akun facebooknya.
“Atas postingan dari saudara Jafrun tersebut saya merasa malu dan merasa nama baik saya dicemarkan beserta nama Penyelenggara Pemilukada. Karena dalam postingan yang dikirim oleh saudara Jafrun dalam akunnya menyebut dan membawa nama penyelenggara dan menyebut nama saya,” kata Abuldan sebagaimana dikutip dari laporan pengaduannya.
Untuk diketahui postingan akun Facebook “Jafrun ” terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu telah di share ( dibagi ) lebih dari 5 kali melalui Facebook “Jafrun”. (Red.SI)