Suara Indonesia News – lhokseumawe. Profesi Wartawan adalah sebagai kontrol sosial, dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak semua wartawan yang melakukan tindakan seperti apa yang di unggah di akun Facebook tersebut, (06/06/2021)
Karena ketidak pahaman akan tupoksi wartawan maka muncul di salah satu akun FB milik Marzuki Lhokjok yang melecehkan profesi wartawan adanya bukti status Facebook yang diunggah pada tanggal 25/05/2021 dengan kata kata, Bacut Reuloeh Jalan Cukop Rame Lahe Wartawan Dadakan, Wate Jalan Ka Lage nyo Alehho ka di Mahkluk nyan….. Terima kasih Ayh Tasya dan wakil rakyat yang lain atas perhatian terhadap kelancaran transportasi buloh lhokseumawe.
Akun atas nama Marzuki Lhokjok, status tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan, menanyakan dimana Mahkluk tersebut (yang dimaksud wartawan) saat jalan sudah diaspal di Buloh Blang Ara.
Akun facebook tersebut dianggap menebar Ujaran Kebencian di media sosial yang di lihat ribuan bahkan jutaan orang. Namun Pelecehan ini tidak mengarah kepada satu nama media dan nama wartawan namun ini perlu diusut tuntas yang di duga ujaran Kebencian dan itu melanggar UU ITE.
Peristiwa dugaan pelecehan profesi pers dengan kata tak pantas tersebut,lalu dicoba diluruskan oleh seorang jurnalis di akunnya dan juga warganet lainya, bukannya merespon dengan baik, malah seperti tak terima dan ketawa dalam statusnya,Ia bahkan menyebut profesi wartawan dadakan.
Salah satu warganet berinisial (HS) mengatakan balasan status kepada Marzuki Lhokjok bek beungeeh neuh,teuga jisorot rijang jipeugot.neucok hikmah mantong. (jangan marah, sering di sorot cepat dibuat, ambil aja hikmahnya), makin sering di sorot makin cepat dibuat, ambil saja hikmahnya.
Salah satu wartawan dari suara Indonesia, News (J) menyampaikan sangat menyayangkan adanya unggahan status Facebook atas nama Marzuki Lhokjok yang melecehkan profesi wartawan, hal itu bisa meracuni kepercayaan publik terhadap Wartawan, pemilik akun tersebut harus segera ditindaklanjuti, “ucapnya.
“Sudah sangat jelas bahwa status tersebut mendiskreditkan wartawan. Jika ada instansi terkait menjalankan tugasnya dengan baik mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan, ” jelasnya.
Wartawan ini bentuk nyata atas kecintaan terhadap bangsanya untuk ikut serta menjadi control sosial serta berlandaskan hukum dan diatur oleh undang undang, ” ucapnya.
Reporter Wandy ccp