Suara Indonesia News – Rote Ndao. Mengacu pada Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa kembali melepaskan 1 (satu) Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (06/04/22).
Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1322.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 kepada Narapidana dan selanjutnya menyerahkan Narapidana kepada keluarga yang telah menunggu untuk menjemput pada pukul 11.00 WITA dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid-19. Pihak Keluarga menerima Narapida dengan baik serta berterima kasih kepada Kepala Lapas Kelas III Baa
Kepada Narapidana dan Keluarga yang menjemput, Kepala Lapas Kelas III Baa menjelaskan bahwa Narapidana baru dapat dilepaskan dari dalam Lapas Kelas III Baa setelah selesai menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider denda) selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 08-10-2021 s/d 06-04-2022. Kepala Lapas Kelas III Baa berpesan untuk menjaga Narapidana tetap berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Tetap jaga kelakuan baik selama menjalani Integrasi karena jika melakukan pelanggaran PB saudara dapat dicabut kembali. ” Tegas Daniel Saekoko.
Lebih lanjut Daniel Saekoko menjelaskan Integrasi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi serta melalui tahap pengusulan yamg semua proses pengusulannya gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Sebagai UPT Pemasyarakatan dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D Jone, Lapas Kelas III Baa terus berkomitmen untuk melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) salah satunya berupa Pembinaan Narapidana melalui Pemberian Integrasi sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Dance henukh