Amnesti Tidak Berlaku Bagi Separatis Bersenjata

Amnesti Tidak Berlaku Bagi Separatis Bersenjata

905 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Anggota Komisi I DPR-RI TB. Hasanuddin memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya. Pasalnya menurut paparannya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomer 22 tahun 2005.

Dalam Perpres yang menjadi landasan penyangkalannya itu, Hasanuddin mengatakan, Din Minimi beserta kelompoknya telah melakukan gerakan separatis yang menggunakan senjata. Padahal dalam Perpres tersebut dikatakan amnesti tidak berlaku pada mereka yang menggunakan sejata.

“Mereka terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menggunakan senjata, dan Din Minimi itu termasuk di dalamnya. Jadi amnesti tidak bisa diberlakuka untuk mereka yang terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata,” ujar Hasanuddin seraya menunjukkan naskah Perpres yang dia maksud, saat Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Menko Polhukam beserta jajarannya, Senin (15/2).

Dalam keputusan presiden tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM pada poin keempat disebutkan bahwa, Keputusan Presiden ini tidak berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan GAM, atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.

Menurut penilaian Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX proses pengambilan keputusan tersebu sudah tepat dan sesuai dengan kontek yang terjadi. “Mari kita liat proses keluarnya Perpres nomer 22 tahun 2005, itu juga merupakan proses pengambilan keputusan yang bagus,” paparnya.

Dia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Tahun 2001-2005 ini menguatkan argumennya dengan menjelaskan bahwa pemerintah yang saat ini merupakan kelanjutan yang tidak bisa terputus dari pemerintah yang sebelumnya.

Di kesempatan selanjutnya, Anggota Dewan Komisi III Benny K. Harman mempertanyakan apa kepentingan negara dalam pemberian amnesti. Dia juga menyarankan kepada pemerintah agar membedakan antara tahanan politik dan tahanan kriminal biasa. “Soal Aceh kita juga harus menimbang dampak negatifnya, tidak hanya melihat positifnya saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan beserta jajarannya, yang juga dihadiri oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Badrodin Haiti, dan Kejagung M. Prasetyo, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.(eko/foto: runi/SI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY