Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Susianto SR, Sosialisasikan Perda No 12 Tahun 2019...

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Susianto SR, Sosialisasikan Perda No 12 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha

222 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Pinggir. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Pinggir Susianto SR, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Dusun Air Pulai Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (22/11/2020).

Masyarakat Desa Buluh Apo terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi, terbukti mereka yang hadir, acara demi acara diikuti dengan seksama. Dibawah tenda ratusan kursi yang tersedia penuh diduduki masyarakat yang hadir.

Adapun Perda yang disosialisasikan adalah Perda yang sama di sosialisasikan oleh anggota DPRD Bengkalis lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam sambutannya, Susianto mengatakan pentingnya sosialisasi, guna penyebaran informasi terhadap produk hukum daerah baik yang dibuat Pemerintah maupun yang menjadi hak inisiatif DPRD.

“Setelah kita lakukan pemaparan terhadap perda ini, kita adakan sesi tanya jawab agar masyarakat lebih mengerti,” ucapnya.

Katanya lagi, disaat sesi tanya jawab, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus mendata ulang tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap objek pajak, ini harus disesuaikan dengan alamat dan nama objek pajak agar tepat sasaran.

“Ada beberapa poin yang kita ambil dari sesi tanya jawab, dan ini akan kita sampaikan kepada dinas terkait agar ditindaklanjuti,” tutup Susianto.

Editor : Musrialdi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY