Anggota DPRK Agara, Laporkan Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ke Polres...

Anggota DPRK Agara, Laporkan Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ke Polres Agara

1,660 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, resmi melaporkan oknum pemilik akun media sosial FB An. IR Senin, tanggal 8 Juni 2020 dengan nomor: STPL/164/VI/2020/ACEH/ RES AGARA, kasus pidana pencemaran nama baik DPR tanggal 05 Mei 2020 lalu.

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik oleh salah satu oknum pemilik akun media sosial FB An. Ir pada tanggal 05 Mei 2020, inisial IR, memposting di media sosial facebook dengan tulisan, pidana tak berlaku pada perampok yang berjamaah jadi tidak perlu saling ancam dengan dalih pantau sana pantau sini (pansus) lebih baik berdamai #DPR# Dewan Perwakilan Rampok, postingan tersebut sempat menjadi polemik perdebatan yang hangat di media sosial FB. Pro dan kontra.

Menurut keterangan salah satu dewan dari fraksi Golkar Hasanusi CS, kepada wartawan media ini selasa, 9 Juni 2020 melalui HP selurer WhatsApp mengatakan, pemilik akun media sosial Facebook AN. IR, tersebut itu sudah melecehkan DPR mencemarkan nama baik dengan pelesetan lembaga rampok dan periksa sana periksa sini DPR sangat terganggu seolah olah ada OPD yang di rampok oleh DPR yang sedang menjalankan pansus.jelasnya

Pantauan wartawan media ini, memang beberapa waktu lalu DPRK Kabupaten Aceh Tenggara tengah melakukan pansus terhadap OPD guna penilaian laporan LKPJ tahun anggaran 2019. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY