APAK Kepulauan Nias, Laporkan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pengusaha Swasta Ke Mabes...

APAK Kepulauan Nias, Laporkan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pengusaha Swasta Ke Mabes Polri

161 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) kepulauan Nias melaporkan Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Pengusaha Swasta ke Mabes Polri, terkait dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Hotmix di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut di ucapkan oleh Faozan Telaumbanua kepada Suara Indonesia News di Gunungsitoli, Selasa, 06/07/2021.

Faozan Telaumbanua membeberkan bahwa terkait Laporan Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) Nias ke Mabes Polri tertanggal 24 Februari 2021 atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Hotmix di Wilayah Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara,Pihaknya telah menerima
Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Badan Reserse Kriminal Polri bernomor SP2HP/23/IV/RES.3.5/2021/ Tipidkor tertanggal 08-04-2021, tuturnya.

Faozan Tel mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang di proses penyidik di Polda Sumatera Utara, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaah pengaduan masyarakat (Dumas) di Mabes Polri, Ungkapnya.

Di Jelaskan Faozan bahwa Hasilnya terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum oleh pihak terlapor yaitu Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan pengusaha swasta atau kontraktor, dan untuk penanganan kasus tersebut telah di limpahkan ke Ditreskrimsus III Polda Sumatera Utara, Jelasnya.

Tambahnya Faozan Tel mengatakan bahwa menurut informasi para terlapor dari pihak pengusaha swasta maupun dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, LPSE dan ULP Kota Gunungsitoli telah di panggil untuk diambil keterangan terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Faozan Telaumbanua mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara dan di Mabes Polri untuk mendesak penanganan kasus ini, kita berharap agar Penyidikan dilakukan secara transparan dan terbuka ke publik untuk seluruh lapisan masyarakat, harapnya Faozan Tel.

Maka dengan itu, Aliansi Penggiat Anti Korupsi ( APAK )- Nias Memohon kepada Ditreskrimsus III Polda Sumatera Utara agar penanganan kasus Laporannya tersebut agar segera dinaikkan dati tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Faozan juga menuturkan bahwa
Kami dari Aliansi Penggiat Anti Korupsi ( APAK )-Nias, menilai dalam kasus ini ada dugaan indikasi terjadi persaingan tidak sehat pada proses pelelangan, dimana pemenang lelang tersebut, berpotensi melakukan saling kerja sama, karena riwayat aksesnya tercatat menggunakan alamat internet protocol (IP) yang sama dan saling berkaitan, terangnya Faozan mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY