KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang terjadi di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Langkah ini diambil guna mencegah potensi konflik sosial sekaligus menghadirkan kepastian administrasi kepemilikan lahan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, menjelaskan bahwa langkah Pemkab Konawe di bawah kepemimpinan Bupati H. Yusran Akbar, ST, berfokus meluruskan simpang siur informasi yang beredar. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). (22/10-26)
Menurut Ferdinand, persoalan ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan sertifikat ganda (overlapping) pada objek tanah yang sama.
“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketertiban sosial. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi hal ini kepada BPN agar tidak memicu potensi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan, BPN merekomendasikan identifikasi fisik secara langsung di lapangan untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi faktual. Pemkab Konawe pun telah berupaya memfasilitasi rencana pengecekan lokasi bersama pihak-pihak terkait. Namun, kegiatan pengukuran dan pemetaan terpaksa ditunda lantaran mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi kejadian.
Ferdinand menekankan bahwa peran Pemkab sebatas menjembatani komunikasi antara warga dan otoritas pertanahan. Penjelasan teknis mengenai riwayat penerbitan sertifikat, keabsahan administrasi, maupun potensi kekeliruan objek tanah sepenuhnya menjadi wewenang BPN.
“Kami tidak bisa menyimpulkan apakah ini kekeliruan lokasi atau kesalahan riwayat penguasaan. Semua itu wewenang BPN untuk menjelaskan berdasarkan data administrasi dan validasi lapangan,” jelasnya.
Tanggapan Mengenai Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Menanggapi pemberitaan terkait seorang oknum pejabat daerah yang berada di lokasi dan diduga membawa senjata tajam, Ferdinand meminta semua pihak melihat persoalan ini secara proporsional. Ia menyebut yang bersangkutan berdiri dalam kapasitasnya sebagai pemilik lahan yang turut bersengketa, bukan mewakili instansi pemerintah.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Konawe tidak pernah membenarkan tindakan anarkis atau pelanggaran hukum di lapangan.
“Bukan berarti tindakan tersebut kami benarkan. Pemkab tetap berfokus mencari solusi damai melalui identifikasi lapangan sesuai rekomendasi BPN,” tegasnya.
Ia menambahkan, penelusuran berkas sertifikat sudah mulai berjalan. Namun, peran pemerintah desa amat krusial untuk melacak riwayat awal penguasaan tanah—termasuk mendalami informasi bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan area transmigrasi.
Utamakan Keselamatan Warga
Mengenai penundaan proses pengukuran tanah, Ferdinand menegaskan Pemkab Konawe enggan mengambil risiko jika kondisi di lapangan belum kondusif.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Karena identifikasi lapangan tertunda, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk menyusun langkah strategis berikutnya. Kegiatan tidak akan dipaksakan selama kondisi belum aman,” pungkasnya.
Melalui koordinasi lanjutan ini, Pemkab Konawe berharap sengketa lahan di Desa Olu Onua dapat segera tuntas secara adil berdasarkan bukti administrasi, fakta objektif di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

















