Suara Indonesia News – Rote Ndao. Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (7/9/2022), menggelar Sosialisasi Hubungan Masyarakat dalam rangka penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah Sistematis lengkap kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2022 berlangsung sehari di Hotel Videsi.
Kegiatan tersebut dihadiri para Camat kepala desa dan lurah serta sejumlah dinas terkait yang berhubungan dengan pendataan tanah.
pantauan media ini kegiatan tersebut usai pemateri menyampaikan diberikan kesempatan kepada para peserta terkait persoalan yang ditemui dilapangan.
Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Lalu Harisandi,S.ST.,M.H, Rabu (7/9/2022) mengatakan ATR/BPN dalam melaksanakan tugas pelayanan berpedoman pada Standar Operasional.
Ia mencontohan, peta kerja yang berwarna kuning adalah hasil sertifikat PTSL sebaran 2017-2021 contohnya desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya.
Sementara Yang warna kuning kehijauan itu adalah sebaran Yang sudah sertifikat yaitu Ketika 1 yang menjadi target kita penyelesaian optimisasi K33 adalah yang warna merah.
“Jadi khusus warna merah yang menjadi target penyelesaian K33 menjadi K1 berarti yang warna kuning sudah jadi terbit sertifikat, Itulah filosofi dari PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap seluruh objek bidang tanah yang ada di wilayah demisrasi di desa maupun kelurahan wajib terdaftar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya kembali lagi melalui program optimalisasi K33 untuk menyesuaikan K33 yang tertinggal. Untuk mengobati masyarakat yang sudah serahkan berkas tapi belum di sertifikat, hal itu bisa jadi kuota anggaran yang membatasi.
lebih Dia, sekarang mumpung anggaran nya ada peluang dan kesempatan juga ada mari kita ajak masyarakat yang punya potensi menjadi K1 atau di sertifikat kan tanahnya bisa kita bantu.
Pemateri lainya dari ATR/ BPN Yefta Haning yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tatausaha kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, berharap Para kades dan lurah bantu untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait pendataan di lapangan agar warga tidak kuatir.
“Kami juga punya tim yang luar biasa teman-teman polda Ades mereka sudah sekian lama mengambil data itu, jika belum tau dan masih bingung,Teman-teman saya mereka tau semua tentang persoalan hibah, waris , jual beli jika ada yang masih kendala teman-teman kami bisa menyampaikannya di lapangan.
Yefta Juga kembali berharap setelah semua sudah terima silahkan koordinasi dengan pemerintah desa setempat lihat bidang tanah masih bisa di proses atau tidak.
Kata dia, semuanya bisa di proses jadi target seperti yang tadi di jelaskan bisa kita dapatkan sesuai dengan targetnya, Mungkin sedikit susah dengan bidang tanah dari tahun 2017-2021 karena banyak sekali yang pada tahun 2017 kepemilikan berupa nama.
“ Jadi kita akan identifikasi dulu sertifikasi itu berubah karena waris, hibah, atau lainya” pesannya.
Lebih Lanjut Yefta haning mengungkapkan terkait nama-nama yang sudah di bagikan kita menggunakan ruang yang lain, karena butuh kepastian dari seluruh kepala desa dan juga lurah.
oOeh karena itu, Terkait undangan yang di sampaikan bahwa desa dan lurah yang menjadi target dari hasil pengukuran dari tahun 2017 – 2021, semua harus sepakat untuk agar masuk untuk di sertifikat kan tahun ini.
Hal yang sama pula disampaikan, Hubertha Benggu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran memaparkan Nama-nama yang ada kemungkinan ada yang sudah jual ke orang lain, jadi pada saat jual beli atau hibah kami minta data kepada para pemerintah desa.
Dengan demikian nama-nama yang ada minta konfirmasi sebelum petugas turun,sehingga bisa di sosialisasikan ke warga agar mulai sekarang menyiapkan alasan bukti kepemilikan hak atas tanahnya.
“Kalau hibah kebanyakan formulir dari kantor, tapi pada saat hibah sudah di buatkan surat hibahnya harus di pakai. alasanya Karena kebanyakan sudah ada surat jual beli dari tahun 2002,2019 tapi di isi ulang lagi, apalagi mengetahui kepala desa itu lebih baik”. ungkapnya.
Menurut Huberta, tanah yang sekarang berbatasan lampirkan surat tanda batas serta melampirkan fotokopi KTP pemilik tanah yang berbatasan, dengan data berdomisili di luar Rote bisa kasih kuasa ke keluarga nya yang ada di Rote.
disertai, Materai dalam surat pernyataan, kalau ada lagi surat kuasa maka harus tambah lagi materai, jika belum buat sertifikat harus pakai materai.
Salah satu peserta yang juga Lurah Mokdale Andri Bo’ik, mengatakan Dari catatan yang ia terima sekitar ada 40 nama yang perlu saya sampaikan, Dari 40 nama itu mungkin 90% masuk dalam wilayah Mokdale.
Sehingga, 10% itu di luar wilayah Mokdale, Pihaknya pertanyakan apakah tim yang turun di wilayahnya nanti bersama-sama dengan aparat Kelurahan atau tim turun sendiri untuk identifikasi.
Dengan demikan data-data yang perlu di sampaikan nanti kelurahan sebagai pihak pemerintah siap membantu apapun yang terjadi di lapangan sebagai pemerintah harus mendukung program dari pertanahan.
“ Dari 40 nama di sini saya sudah cacat Dari setiap nama domisili RT berapa RW berapa tinggal Dari pertanahan menyampaikan,” ungkapnya Bo’ik berharap
Yetti Ndolu Kepala Desa Daudolu, diwilayanya Ada 30 bidang yang tersebar hanya 3 dusun jadi pihkan desa siap 24 jam fasilitasi pertanahan turun ke desa ” kita jemput bola”.
Sebagai kepala desa diriya sangat mendukung ini lebih cepat lebih baik desa siap menunggu dan pihaknya akan sampaikan kepada masyarakat lewat mimbar gereja.
“ Dan saya ingin tanyakan selain dari nama-nama ini apa boleh tambah tidak? Karena apa salah nya kalau sekali turun semua masyarakat yang belum terdata pada kesempatan ini kita mendata mereka,
Ia mohon perhatiannya kalau desanya masih butuh penambahan nama-nama dan ada kantor desa yang belum ada sertifikat tanah. seperti gedung Sekolah TK, yang di bangun dari dana desa juga belum ada sertifikat tanah, ada 2 pustu yang belum ada sertifikasi tanah, dan kurang lebih ada 8 gereja belum ada sertifikar tanah, sehingga berharap bisa ada kebijakan untuk masuk dalam pendataan.
Reporter : Dance henukh