Suara Indonesia News –Tanjungbalai. Merespon cepat pengaduan masyarakat, unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor dari dalam kamar penginapan. Rabu 04/11/2020 sekitar Pukul 18.30 Wib.
Tersangka yang bernama Awaluddin (35), Wiraswasta, warga Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / 97 /XI/ 2020/ SU/ Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 04 November 2020. Oleh korbannya Sopyan (50), warga Jalan Nelayan Lingkungan 1 Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Senin tanggal 26/10/2020 sekira Pukul 17.30 Wib, korban (Sopyan) dihubungi oleh Awaluddin untuk datang kewarung tuak Goluk di Jalan Jati,” Kata Humas Kamis.
“Korban datang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Type CB151RRM/T warna white red BK 6745 VAV dengan Nosin KC41E1113893 Norangka MH1KC4114OK113940, diwarung tersebut sudah ada Awaluddin duduk bersama dengan M. Amin (saksi) dan juga Goluk (saksi). Pada saat itu Awaluddin meminjam sepeda motor Sopyan dengan alasan sebentar untuk jemput kawan ke simpang, oleh Sopyan diberilah sepeda motor kepada Awaluddin. Setelah ditunggu-tunggu hingga Sopyan buat pengaduan di polsek Datuk Bandar sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh Awaluddin,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Kamis 04/11/2020 sekitar Pukul 18.00 Wib, setelah Sopyan membuat pengaduan di Polsek Datuk Bandar lalu dilakukan pemerikaaan terhadap saksi-saksi. Mendapat informasi bahwa saat ini tersangka sedang berada disalah satu penginapan di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Personil unit luar Polsek Datuk Bandar langsung bergerak kelokasi tersebu,” Tambah Humas.
“Petugas menemukan Awaluddin sedang tidur dalam kamar dan Awaluddin langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar, dari hasil introgasi Awaluddin mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Sopyan. Pengakuan Awaluddin bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Radi seharga Rp.2.500.000,- di simpang Batalyon 126/KC depan Singapore land, Desa perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah dipergunakan bayar utang dan beli makan dan bayar kos-kosan dan tersisa sebanyak Rp 74.000,- uang tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti, hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menemukan barang bukti sepeda motor dan pelaku penadahnya,” Lukas Humas.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Awal berupa uang sejumlah Rp.74.000,- sisa hasil penjualan sepeda motor korban. 1 lembar STNK sepeda motor yang digelapkan. 1 lembar surat keterangan dari PT. Dwitunggal Jayalestari yang menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dalam status kredit. (Taufik)