Bagaimana Caranya Mengurus Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang?

Bagaimana Caranya Mengurus Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang?

28,517 views
0
SHARE

Oleh : Hamma,S sy konsultan hukum)

Suara Indonesia News. Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada saya, seorang pengusaha dimamuju ingin membuat usaha depot air minum isi ulang langkah-langkah apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada ketentuan khusus? Terimakasih

Baik, terimakasih saudara/bapak atas pertanyaannya.

Begini, sebelum saudara/bapak mendirikan usaha depot air minum isi ulang, Anda terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene sanitasi depot air minum.

Untuk memperoleh sertifikat Laik Hygiene sanitasi depot air minum, maka Ibu harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten melalui pengisian form yang disediakan oleh dinas kesehatan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai lampiran permohonan adalah :

a. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab yang berlaku (1 lembar)
b. Fotokopi Surat keterangan Domisili Depot Air Minum
c. Denah Bangunan Depot (1 lembar)
d. Fotokopi surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Depot Air Minum
e. Fotokopi surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi pengusaha
f. Fotokopi surat keterangan pernah mengikuti kursus Hygiene sanitasi Depot air minum bagi operator/minimal 1 orang
g. Rekomendasi dari Asosiasi Depot air minum
h. Hasil uji kualitas air dengan parameter :
1. Air baku/air sumber produksi
2. Air hasil olahan.

Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).

Berdasarkan Kepmenperindag 651/2004, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Mengenai depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).

Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.

Persyaratan Usaha Depot Air Minum

Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:[2]

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:

1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).

4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.

6. Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.

11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah.

Jadi Pelaku usaha harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah mengenai syarat pengolahan air minum ini dapat kita lihat dalam BAB III Pasal (3),(4),(5) serta (6) pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/ kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya yakni sebagai berikut :

Pasal 3
1. Air baku yang digunakan Depot Air minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

2. Depot Air minum harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap mutu air bakum yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari pemasok

3. Pengujian mutu air baku dilakukan minimal;
a. Satu kali dalam tiga bulan untuk analisa coliform.
b. Dua kali dalam satu tahun untuk analisa kimia dan fisika secara lengkap

4. Pengujian mutu air baku harus dilakukan di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten / kota atau yang terakreditasi.

5. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari ari PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

6. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade)

Pasal 4
Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum meliputi penampungan air baku, penyaringan/ filterisasi, desinfeksi dan pengisian.

Pasal 5
Depot Air Minum wajib memenuhi ketentuan teknis pada Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 6
1. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
2. Pengujian mutu produk sesuai persyaratan kualitas air minum wajib dilakukan oleh Depot Air Minum di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten / kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3. Hasil pengujian mengenai standar mutu air minum disampaikan kepada Dinas kabupaten / kota yang menerbitkan Tanda Daftar Industri.
4. Biaya pengambilan contoh produk dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Depot Air Minum yang bersangkutan.

Pemerintah sudah mengatur penjualan air minum galon isi ulang sedemikian rupa agar pelaku usaha dapat mengikuti persyaratan guna menjamin produksi air minum galon isi ulang yang mereka pasarkan. Apabila ada pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah, maka pemerintah tidak tinggal diam dan akan melakukan penindakan melalui sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha ini yakni :

Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.”
Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Untuk itu, pelaku usaha agar lebih berhati-hati untuk memproduksi air minum yang mereka jual. Karena pemerintah tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Demikian jawaban saya semoga bermanfaat untuk kita semua.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY