Suara Indonesia News – Merauke. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Mopah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan untuk pertama kalinya melakukan fasilitasi ekspor kepiting bakau sebanyak 319 ekor tujuan Singapura, Rabu (3/7).
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan, kepiting bakau Ini merupakan ekspor perdana tujuan Singapura dan sebelum diekspor dilakukan serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan dan pengujian laboratorium dengan metode pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Hasilnya tidak ditemukan adanya penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga diterbitkan dokumen sertifikat kesehatan,” ujar Cahyono.
Menurut Cahyono, pihaknya melakukan serangkaian tindakan karantina untuk memastikan kepiting bakau sehat dan aman sampai di negara tujuan.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean untuk melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan, seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk yang dilalulintaskan.
Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, bahwa ukuran kepiting yang diekspor ini memiliki lebar karapas diatas 12 cm, tidak dalam kondisi bertelur dan memiliki bobot diatas 150 gram, karena dengan kepiting ukuran besar lebih nikmat ketika disajikan dalam masakan.
“Kita bangga, potensi sumber daya alam Papua mendunia, menjadi bukti mampu bersaing di pasar global dimana negara tujuan ekspor tersebut membuat persyaratan yang ketat harus memenuhi persyaratan Import Health Standar (IHS),” pungkas Cahyono.
Nara Hubung : Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia