Suara Indonesia News – Mandau. Bejat, ini kata yang tepat disandangkan terhadap pelaku persetubuhan anak sambungnya sendiri. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian malahan digarapnya.
Hal ini yang dialami bunga 13 tahun (nama samaran red) yang telah di nodai oleh AAR (41) tahun Ayah tirinya, pada Senin 03 Februari 2022 sekira Pukul 05.00 Wib lalu.
Bunga (Korban) yang masih berstatus seorang pelajar dan masih duduk di salah satu bangku sekolah yang ada di kota Duri, saat ini tentu merasa hilang keceriaan bermain bersama temannya.
Peristiwa ini di ketahui saat (Ir) mantan suami atau ayah kandung bunga menelpon (SR) Ibu Bunga, mengatakan ” Bunga telah diperkosa oleh AAR,” ” jadi tolong ajari suamimu (terlapor), kalau tidak aku bunuh.”
Mendengar hal tersebut Ibu Bunga (SR) terkejut dan syok. Untuk memastikan kebenarannya (SR) memanggil Bunga dan menanyakan perihal apakah benar Ayah tirinya (AAR) telah melakukan hal yang tidak terpuji tersebut kepada Bunga.
Bunga menjawab jujur ” AAR telah menyetubuhi Bunga berkali-kali di rumah, dimana pertama kali AAR melakukan persetubuhan terhadap Bunga pada saat masih berumur 12 tahun,” terang Bunga polos.
Mendengar jawaban Bunga (SR) bagaikan disambar petir di Siang bolong. Tak ayal, (SR) bersama dengan keluarga minta bantuan dengan tetangga berinisial B (65) tahun untuk membawa AAR kekantor Polisi sekalian buat laporan atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan nomor polisi: LP/36/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Secara sah dilaporkan oleh Ibu Bunga (SR) serta diangkat saksi (BEL) 65 Tahun, warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Banussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Maka, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo di dampingi Kanitreskrim Polsek Mandau AKP Firman menerima perintah agar mengamankan pelaku AAR.
“Saat ini, kita masih mendalami penyidikan terhadap AAR ,” sebut Kapolsek singkat. Pada Selasa, 8 Februari 2022. (Mus)